Tidur di atas Sajadah, Pantangan Posted July 19, 2018 Written by Tidur di atas sajadah merupakan salah satu pantangan dalam masyarakat Betawi. Jika seseorang tidur di atas sajadah, kelak perutnya akan sakit atau pantatnya bisulan. Maksud dan tujuan larangan tersebut karena sajadah merupakan alas untuk Shalat, dan syarat utama melakukan Shalat adalah bersih dan suci. Jika seseorang tidur di atas sajadah, dikhawatirkan akan mengotori sajadah tersebut dengan air liur atau kotoran di badan lainnya.
Sebagiankaum Muslimin mempermasalahkan sujud seseorang dalam shalat yang tidak langsung ke lantai melainkan di atas suatu alas lantai seperti karpet, sajadah, atau semisalnya. Berikut ini penjelasan Asy Syaikh Al 'Allamah Abdurrahman bin Nashir As Sa'di. Soal: Apa hukum sujud di atas suatu penghalang yang menghalangi lantai?
BOLEHKAH MENGGUNAKAN SAJADAH BERGAMBAR KA’BAH Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah Penanya Sebagian manusia mengatakan bahwa tidak boleh duduk di sajadah, karena padanya terdapat gambar Ka’bah. Apakah pernyataan tersebut benar? Asy-Syaikh Hal ini tidak masalah, jadi tidak mengapa bagimu untuk meletakkan sajadah dan duduk di atasnya, walaupun padanya terdapat gambar Ka’bah atau gambar makam Nabi shallallahu alaihi was sallam. Karena orang yang duduk di atasnya tidak bermaksud untuk menghinakan Ka’bah atau makam Nabi shallallahu alaihi was sallam. Dan yang terdapat pada sajadah tersebut hakekatnya bukanlah Ka’bah atau makam Nabi shallallahu alaihi was sallam yang sesungguhnya. Sumber artikel Fataawa Nuurun Alad Darb, 11/105 no. 5662 * Alih bahasa Abu Almass Jum’at, 18 Jumaadats Tsaniyah 1435 H
Ketikatidur di atas karpet masjid, lalu ngiler, maka dikhawatirkan bisa menetes, merembes dan bikin najis, begitu katanya. Padahal, yang namanya najis itu biasanya keluar dari lubang kemaluan dan di belakangnya. Kencing, madzi, wadi, darah haid, itu jelas termasuk. Kotoran manusia yang diistilahkan dengan BAB juga.
Pertanyaan Izin bertanya ustadz, bolehkah seseorang shalat dengan beralaskan sajadah? Apakah itu termasuk bid’ah? Mohon penjelasannya. Jawaban Alhamdulillahi rabbil alamin, ash-shalatu was salamu ala nabiyyina Muhammadin wa ala alihi wa shahbihi ajma’in. Amma ba’du. Shalat beralaskan sajadah atau tikar atau semisalnya, hukum asalnya boleh. Ini pernah dilakukan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Dalam hadits dari Maimunah radhiyallahu anha, ia berkata كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي عَلَى الْخُمْرَةِ “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam biasa shalat di atas khumrah sejenis kain.” HR. al-Bukhari Muslim no. 513 Asy-Syaukani rahimahullah menjelaskan hadits ini وَالْحَدِيثُ يَدُلُّ عَلَى أَنَّهُ لا بَأْسَ بِالصَّلاةِ عَلَى السَّجَّادَةِ سَوَاءٌ كَانَ مِنْ الْخِرَقِ أَوْ الْخُوصِ أَوْ غَيْرِ ذَلِكَ , سَوَاءٌ كَانَتْ صَغِيرَةً أَوْ كَانَتْ كَبِيرَةً كَالْحَصِيرِ وَالْبِسَاطِ لِمَا ثَبَتَ مِنْ صَلَاتِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى الْحَصِيرِ وَالْبِسَاطِ وَالْفَرْوَةِ “Hadits ini menunjukkan bolehnya shalat di atas sajadah. Baik sajadah tersebut terbuat dari kain, atau anyaman, atau yang lainnya. Baik ukurannya kecil ataupun besar seperti tikar atau permadani. Dan terdapat hadits shahih tentang shalatnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam di atas tikar dan permadani serta karpet dari kulit.” Nailul Authar, 2/139 Namun hendaknya sajadah yang dipakai tidak ada gambar makhluk bernyawa atau gambar yang dapat mengganggu kekhusyukan. Al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta’ menjelaskan وأما تصوير ما ليس فيه روح من جبال وأنهار وبحار وزرع وأشجار وبيوت ونحو ذلك دون أن يظهر فيها أو حولها صور أحياء فجائز ، والصلاة عليها مكروهة لشغلها بال المصلي ، وذهابها بشيء من خشوعه في صلاته ، ولكنها صحيحة “Adapun gambar-gambar yang tidak bernyawa pada sajadah, seperti gambar gunung, sungai, laut, tumbuhan, pohon, rumah, atau semisalnya, yang tidak ada sama sekali gambar makhluk bernyawanya, ini gambar yang dibolehkan. Namun shalat di atas kain tersebut, hukumnya makruh, karena dapat menyibukkan pikiran orang yang shalat dan mengganggu kekhusyukannya dalam shalat. Namun shalatnya tetap sah.” Fatawa al-Lajnah, 6/180 Shalat menggunakan sajadah juga jangan sampai membuat enggan untuk merapatkan shaf dan membuat shaf menjadi renggang. Karena dalam hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu anhu, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda أقِيمُوا صُفُوفَكُمْ، وتَرَاصُّوا، فإنِّي أرَاكُمْ مِن ورَاءِ ظَهْرِي “Luruskan shaf kalian dan hendaknya kalian saling menempel, karena aku melihat kalian dari balik punggungku.” HR. al-Bukhari Dalam riwayat lain, terdapat penjelasan dari perkataan dari Anas bin Malik, وكانَ أحَدُنَا يُلْزِقُ مَنْكِبَهُ بمَنْكِبِ صَاحِبِهِ، وقَدَمَهُ بقَدَمِهِ “Setiap orang dari kami para sahabat, merapatkan pundak kami dengan pundak sebelahnya, dan merapatkan kaki kami dengan kaki sebelahnya.” HR. al-Bukhari Walaupun menggunakan sajadah, hendaknya tetap berusaha menempelkan kaki dengan kaki orang di sebelahnya, serta pundak dengan pundak di sebelahnya. Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ’anhu, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda أقيموا الصفوف وحاذوا بين المناكب وسدوا الخلل ولينوا بأيدي إخوانكم ، ولا تذروا فرجات للشيطان ومن وصل صفا وصله الله ومن قطع صفا قطعه الله “Luruskan shaf dan luruskan pundak-pundak serta tutuplah celah. Namun berlemah lembutlah terhadap saudaramu. Dan jangan kalian biarkan ada celah untuk setan. Barang siapa yang menyambung shaf, Allah akan menyambungnya. Barang siapa yang memutus shaf, Allah akan memutusnya.” HR. Abu Daud no. 666, dishahihkan al-Albani dalam Shahih Abu Daud Ini adalah pendapat yang dikuatkan oleh Imam al-Bukhari rahimahullah. Dalam Shahih-nya, membuat judul bab بَاب إِلْزَاقِ الْمَنْكِبِ بِالْمَنْكِبِ وَالْقَدَمِ بِالْقَدَمِ فِي الصَّفِّ وَقَالَ النُّعْمَانُ بْنُ بَشِيرٍ رَأَيْتُ الرَّجُلَ مِنَّا يُلْزِقُ كَعْبَهُ بِكَعْبِ صَاحِبِهِ “Bab menempelkan pundak dengan pundak dan kaki dengan kaki dalam shaf. An-Nu’man bin Basyir berkata aku melihat seorang di antara kami menempelkan pundaknya dengan pundak sahabatnya.” Sebagian ulama mengatakan maksud dari hadits-hadits ini bukanlah menempel secara lahiriah, namun maksudnya adalah berusaha agar tidak ada celah di antara jama’ah. Sehingga tidak harus benar-benar menempel. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah mengatakan ولكن المراد بالتَّراصِّ أن لا يَدَعُوا فُرَجاً للشياطين ، وليس المراد بالتَّراص التَّزاحم ؛ لأن هناك فَرْقاً بين التَّراصِّ والتَّزاحم … لا يكون بينكم فُرَج تدخل منها الشياطين ؛ لأن الشياطِين يدخلون بين الصُّفوفِ كأولاد الضأن الصِّغارِ ؛ من أجل أن يُشوِّشوا على المصلين صلاتَهم “Namun yang dimaksud dengan merapatkan adalah hendaknya tidak membiarkan ada celah untuk setan. Namun maksudnya rapat yang sangat rapat. Karena ada perbedaan antara at-tarash merapatkan dan at-tazahum rapat yang sangat rapat … maka hendaknya tidak membiarkan ada celah yang bisa membuat setan masuk. Karena setan biasa masuk ke shaf-shaf, berupa anak kambing yang kecil, sehingga bisa membuat shalat terganggu.” Asy-Syarhul Mumthi’, 7/3-13 Ringkasnya, walaupun menggunakan sajadah, tetaplah berusaha menempelkan kaki dan pundak sebisa mungkin sebagaimana ditunjukkan oleh zahir hadits. Karena itu lebih sempurna dan lebih utama. Wallahu a’lam, semoga Allah ta’ala memberi taufik. *** Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, Anda bisa membaca artikel ini melalui aplikasi Tanya Ustadz untuk Android. Download Sekarang !! Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR. REKENING DONASI BANK SYARIAH YAYASAN YUFID NETWORK Kode BSI 451 🔍 Muttafaq Alaih Adalah, Doa Penjinak Wanita, Doa Minum Air Zam Zam Sesuai Sunnah, Sunah Sebelum Sholat Idul Adha, Bersentuhan Membatalkan Wudhu, Doa Kelancaran Melahirkan, Nama2 Surat Dalam Alquran KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI +62813 26 3333 28
Padabulan Ramadlan biasanya semangat kaum muslimin untuk membaca Al-Qur'an meningkat. Namun, biasanya -boleh jadi karena kurang mengatahui adab terhadap Al-Qur'an- mereka sembarangan meletakkan mushaf, bahkan terkadang diletakkan di lantai atau di atas sajadah shalat. Apakah hal itu dibolehkan? Wa'alaikum Salam wa Rahmatullah wa Barakatuh
Sebagai seorang muslim, masjid adalah tempat yang sering kita datangi. Belakangan ini, aturan Dilarang Tidur di Dalam Masjid’ kerap kita jumpai di sekian masjid. Bagaimana bisa aturan ini dibuat? Aturan ini diputuskan sepihak oleh pengurus sebagian masjid bahkan oleh oknum pengurus. Aturan ini sulit diabaikan, lebih-lebih dilanggar karena aturan ini tercetak di atas kertas folio dengan huruf besar-besar dan tebal, yang dilekatkan hampir di tiap kaca-kaca bagian belakang masjid memang bermaksud baik dengan kebijakan itu seperti menjaga kebersihan dan keheningan masjid dari liur atau dengkuran yang ditimbulkan orang yang tidur, atau menghindari pencuri microfon atau ampli, mesin elektronik pengeras suara yang berpura-pura tidur. Tetapi sumber hukum larangan tersebut patut ditelaah lebih lanjut. Kalau ditinjau dari segi fiqh sebenarnya, “Tak masalah tidur di masjid bagi orang yang tidak junub meskipun dia telah berkeluarga. Sejarah mencatat bahwa Ash-habus Shuffah –mereka adalah para sahabat yang zuhud, fakir dan perantau– tidur bahkan tinggal di masjid pada zaman Rasulullah SAW. Tentu saja haram hukumnya jika tidur mereka mempersempit ruang gerak orang yang sembahyang. Ketika itu, kita wajib menegurnya. Disunahkan pula menegur orang yang tidur di saf pertama atau di depan orang yang tengah sembahyang,” [M. Nawawi bin Umar al-Bantani al-Jawi, Syarh Kasyifatus Saja ala Matni Safinatin Naja Surabaya Maktabah Ahmad bin Saad bin Nabhan wa Auladih, tanpa tahun Hal. 29]. Pandangan fiqh di atas merupakan bagian dari sejarah kemanusiaan Rasulullah SAW. Jangankan untuk sekadar tidur lepas penat dalam hitungan jam di siang hari bagi pekerja atau di malam hari bagi pelancong? Bahkan untuk jangka yang tak terbatas sekalipun, agama memberikan toleransi untuk mereka seperti perlakuan Rasulullah terhadap Ash-habus Shuffah. Jadi larangan tidur di masjid dimungkinkan hanya sejauh yang bersangkutan memiliki hadats besar atau mengganggu ruang gerak orang sembahyang yang menelan hanya 75cm x 1 meter. Ukuran ini bagi orang Indonesia sudah cukup leluasa untuk melakukan sembahyang. Larangan bisa saja dibelakukan dengan catatan pengurus masjid menyediakan ruang lain di masjid yang dapat digunakan untuk istirahat. Dengan demikian, kebijakan-kebijakan pengurus masjid, tidak menyurutkan langkah dakwah Ulil AbsharPenulis Alhafidz Kurniawan
Jika ada yang shalat di atas sajadah dengan angapan bahwa patutnya dengan sajadah, maka seperti beramal seperti itu tidaklah diajarkan oleh salaf dari kalangan Muhajirin dan Anshar, juga diajarkan oleh tabi'in setelah mereka. Bahkan para salaf melakukan shalat di atas tanah. Di antara mereka tidak mengkhususkan shalat di atas sajadah." []
Assalamualaikum!~ Biasa nampak kertas notis/peringatan/amaran/cadangan yang lebih kurang seperti ini tertepek di dinding surau opis anda atau di masjid?? Tidur di dalam surau/masjid telah dimasukkan sebagai larangan yang 'termaktub' dalam peraturan dan adab ketika di masjid/surau. Tahukah anda? Tidur di dalam masjid/surau adalah termasuk dalam sunnah Nabi sekadar gambar hiasan Berdasarkan hadis Abdullah bin Zaid Al-Mazini أنه رَأَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْمَسْجِدِ مُسْتَلْقِيًا وَاضِعًا إِحْدَى رِجْلَيْهِ عَلَى الْأُخْرَى “Bahawa dia pernah melihat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam tidur terlentang di dalam masjid sambil meletakkan salah satu kaki beliau di atas kaki lainnya.” Diriwayatkan oleh Al-Bukhari 1/446 10/328 11/68 dan dalam Al-Adab Al-Mufrad 172, Muslim 6/154, Malik 1/186 serta Abu Daud 2/297 dan An-Nasai 1/118 dari jalannya, Muhammad dalam kitabnya Muwaththa` 398, At-Tirmizi 2/127 -cet. Bulaq, Ad-Darimi 2/282, Ath-Thayalisi hal. 148 no. 1101, dan Ahmad 4/38, 39, 40 dari beberapa jalan dari Az-Zuhri dia berkata Abbad bin Tamim mengabarkan kepadaku dari pamannya Abdullah bin Zaid, pent. dengan lafazh di atas. At-Tirmizi berkata, “Hadits hasan shahih.” Hadis ini mempunyai pendukung dari hadis Abu Hurairah dan dinyatakan shahih oleh Ibnu Hibban sebagaimana dalam Al-Fath 11/68. Hadis ini adalah dalil dari apa yang disebutkan bahawa bolehnya tidur terlentang di dalam masjid. Al-Hafizh berkata dalam Al-Fath, “Kelihatannya, perbuatan Baginda tidur di dalam masjid adalah dibenarkan. Maka dengan itu, Baginda lakukan pada waktu Baginda beristirahat sendirian, bukan di hadapan banyak orang, kerana sudah menjadi kebiasaan yang diketahui dari Baginda bahwa Baginda selalu duduk-duduk bersama mereka dengan sikap rendah hati yang sempurna." Maka, telah jelas bahawa tidur di dalam masijd/surau terutama bagi musafir tidaklah menjadi kesalahan malah ia merupakan sunnah Nabi, yang mana jika dibuat dapat pahala sunnahnya. TETAPI... Jangan sampai terlajak tidur - masalah utama bila dah lena sangat ialah bila kita tidur lama dari yang sepatutnya. Kadang-kadang sampai berjam-jam lamanya. Bagi tempat dan ruang yang luas mungkin ia tak menjadi masalah. Jangan sampai tinggal solat - ada orang berehat iktikaf sementara di surau/masjid sementara menunggu tiba waktu solat. Namun begitu, tidur sehingga terlepas waktu solat bukan suatu tabiat yang baik. Jangan guna sejadah untuk tidur - memang sudah menjadi tabiat, masuk masjid/surau capai sejadah 2/3 helai buat bantal pastu krohhh krohhh. Bila bangun, simpan balik. Kawan datang nak solat bentang sejadah tadi, tup tup bila time sujud terasa basah kat tempat sujud....ghupernye ailio 'bergenang' baekkk punye! Kan dah jadi najis tu...nyaknyer aniaya ke kawan tu. Jangan bermalas-malasan - bermakna tidur yang bermalas-malasan. Datang surau/masjid bukan nak solat tapi sekadar nak tidur. Jagalah adab, kesopanan & ketatasusilaan - nak tidur pun ada adabnya, nak dapat pahala sunnah ikutlah cara tidur Nabi seperti dalam hadis di atas. Jangan plak tidur terkangkang dan terselak kain sehingga menampakkan aurat. Tidur di ruang yang tidak menganggu orang lain untuk solat. Jangan plak pi tidur kat tempat imam nak solat! Sesetengah orang menganggap tidur di dalam masjid/surau memberikan 'pemandangan' yang tidak enak dipandang. Justeru, kebanyakan peraturan dan adab di dalam surau menegaskan larangan tidur dalam masjid/surau ni. Namun. ia tidak seharusnya dijadikan sebagai larangan mutlak kerana telah dijelaskan dalam hadis di atas. Adab tidur di dalam masjid merupakan sunnah Nabi yang boleh kita ikuti, diiringi dengan adab dan perlakuan yang baik/sopan. Perlakuan ini disebut sebagai IKTIKAF. Maka, bolehlah untuk niat iktikaf semasa masuk masjid/surau. Kalau niat iktikaf tidur pun dapat pahala selagi tidak melanggar adab dan kesopanan di atas. Aperpun, semoga pencerahan ini dapat 'meleraikan' kekeliruan yang selama ini kita ragui akan kebenarannya. So, lepas ni harapnya kita tak ragu lagi. Wallahualam~ P/S Kalau ada point yang perlu ditambah di atas, jangan segan2 bagitahu Kenit ye. Boleh Kenit improvise lagi note di atas ^_^.
Kalaudia shalat di atas sajadah hasil curian, maka shalatnya bertentangan dengan hikmah di atas. Oleh karena itu, meski syarat dan rukun shalat telah terpenuhi namun shalatnya dianggap tidak sah. Prof Nadirsyah menilai, jawaban kelompok pertama adalah jawaban ahli fikih yang formalistik, yang melulu melihat aspek legal-formal.
Salah satu hal yang diwajibkan dalam melaksakan ibadah shalat adalah berdiam diri atau menetap istiqrar di tempat yang bertemu langsung dengan bumi atau lewat perantara yang nantinya jika dirunut ke bawah akan bertemu muttashil dengan bumi. Selain itu, ada juga syarat lain yang juga harus dipenuhi namun hanya pada permasalahan sujud saja, yaitu objek sujud harus bukan berupa sesuatu yang ia bawa. Karena itu boleh sujud pada ubin bangunan, sajadah, meja, atau sejenisnya sebab semua benda tersebut tidak dikategorikan sebagai benda yang dibawa oleh orang yang yang ada dalam sujud ini , sama persis seperti yang dijelaskan dalam kitab Fathul Muin “Rukun yang ketujuh adalah sujud dua kali setiap rakaat pada benda yang tidak tergolong dibawa olehnya, meskipun benda tersebut bergerak dikarenakan gerakannya. Seperti sujud di ranjang kasur yang ikut bergerak seiring dengan bergeraknya orang yang shalat, sebab ranjang bukan termasuk kategori benda yang dibawa oleh orang yang shalat, maka sujud pada ranjang tersebut tidak masalah, seperti halnya sujud pada benda yang dibawa oleh orang y ang shalat, namun tidak ikut bergerak seiring dengan gerakannya orang yang shalat. Seperti sujud pada ujung selendang yang sangat panjang” Syekh Zinuddin Al-Maliabari, Fathul Muin, juz 1 hal. 190berdasarkan kitab Fathul Muin di atas, maka shalat di atas sajadah yang tebal diperbolehkan dan tidak berpengaruh dalam keabsahan shalat, sebab tidak termasuk kategori benda yang dibawa dan juga jika dirunut kebawah nantinya bertemu langsung muttasil dengan bumi. Sehingga baik syarat yang pertama ataupun yang kedua sama-sama terpenuhi. Namun meski diperbolehkan melakukan shalat, kita juga berhati-hati dalam melaksanakan rukunnya, terlebih pada saat sujud, sebab dalam sujud diwajibkan menjaga tujuh anggota sujud agar tetap ditempelkan pada tempat shalat saat sujud sedang berlangsung. Tujuh anggota tersebut adalah dahi, dua tangan, dua lutut dan jari-jari dari dua
Padaumumnya orang mengalami keadaan mistis seperti ini pada malam hari terutama ketika sedang di atas sajadah menunaikan shalat malam. Mereka inilah yang disinggung di dalam Alquran, "Mereka sedikit sekali tidur di waktu malam; Dan di akhir-akhir malam mereka memohon ampun (kepada Allah)." (QS adz-Dzaariyaat [51]: 17-18).
Tidur adalah sebagian rutinitas yang dilakukan oleh manusia setiap harinya. Allah dalam Al-Qur’an berfirman وَمِنْ آيَاتِهِ مَنَامُكُمْ بِاللَّيْلِ وَالنَّهَارِ وَابْتِغَاؤُكُمْ مِنْ فَضْلِهِ إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآياتٍ لِقَوْمٍ يَسْمَعُونَ “Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya adalah tidurmu di waktu malam dan siang hari serta usahamu mencari sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang mendengarkan” QS Ar Rum 23. Sebagai seorang Muslim, tentu kita menginginkan agar segala perbuatan yang kita lakukan setiap hari dapat sesuai dengan tuntunan dan anjuran syara’, termasuk mengenai posisi tidur yang dianjurkan oleh syara’. Mengenai posisi tidur, Rasulullah memberikan penjelasan secara khusus dalam salah satu haditsnya إِذَا أَتَيْتَ مَضْجَعَكَ فَتَوَضَأْ وُضُوءَكَ للصَلاةِ، ثُمَّ اضْطَّجِعْ على شِقِّكَ الأَيْمَنِ “Jika engkau hendak menuju tempat tidurmu untuk tidur, maka berwudhulah seperti engkau berwudhu untuk shalat, kemudian berbaringlahlah di rusukmu bagian tubuhmu sebelah kanan” HR al-Bukhari dan Muslim. Imam Nawawi dalam kitabnya Syarah Shahih Muslim menegaskan bahwa dianjurkannya tidur dengan bertumpu pada tubuh bagian kanan adalah karena Rasulullah menyukai untuk melakukan segala hal yang baik dengan bagian kanan, seperti makan dengan tangan kanan, membasuh anggota wudhu dimulai dari bagian kanan, mengisi shaf dianjurkan untuk mendahulukan bagian kanan, dan beberapa anjuran-anjuran lainnya. Selain itu, tidur dengan bertumpu pada bagian kanan dianggap lebih cepat untuk bangun, sehingga tidak sulit tatkala hendak dibangunkan oleh orang lain Imam Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Syarah Shahih Muslim, juz 17, hal. 32. Selain bertumpu pada bagian kanan tubuh, tidur juga dianjurkan untuk menghadap kiblat, sebab cara demikian adalah tidur yang dilakukan oleh Rasulullah. Artinya, melakukannya tergolong sebagai sebuah kesunnahan. Dalam salah satu hadits yang diriwayatkan oleh Sayyidah Aisyah dijelaskan كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيه وسَلَّم يَأْمُرُ بِفِرَاشِهِ فَيُفْرَشُ لَهُ، فَيَسْتَقْبِلُ الْقِبْلَةَ، وَإِذَا آوَى إِلَيْهِ تَوَسَّدَ كَفَّهُ الْيُمْنَى “Rasulullah memerintahkan Aisyah untuk menyiapkan tempat tidurnya. Tempat tidurnya pun disiapkan, lalu Rasulullah menghadap kiblat. Dan apabila beliau merebahkan diri di atasnya, beliau jadikan telapak tangan kanannya sebagai bantal” HR Abu Ya’la. Tidur dengan menghadap kiblat, seperti dalam hadits di atas dapat digambarkan dengan dua cara. Seperti yang dijelaskan oleh Imam Nawawi Banten berikut فإذا أردت النوم فابسط فراشك مستقبل القبلة والاستقبال على ضربـين أحدهما استقبال المحتضر، وهو المستلقي على قفاه، فاستقباله أن يكون وجهه وأخمصاه إلى القبلة، وهذا الاستلقاء مباح للرجال، ومكروه للنساء، وثانيهما وهو سنة ما ذكره بقوله ونم على يمينك كما يضجع الميت في لحده ويكون وجهك مع قبالة بدنك إلى القبلة وأما النوم على الوجوه، فهو نوم الشياطين، وهو مكروه وأما النوم على اليسار، فهو مستحب عند الأطباء لأنه يسرع هضم الطعام “Jika engkau akan tidur, maka gelarlah tempat tidurmu dengan menghadap kiblat. Tidur dengan menghadap kiblat ada dua cara. Pertama, istiqbal muhtadhar yakni dengan cara terlentang atas tengkuk kepala, wajah dan kedua lekuk kaki dihadapkan pada kiblat. Cara tidur demikian mubah dilakukan bagi laki-laki, sedangkan bagi wanita hukumnya makruh. Kedua, cara ini adalah cara tidur yang sunnah untuk dilakukan, yakni tidurlah dengan bertumpu pada tubuh bagian kanan sebagaimana posisi orang yang meninggal di liang lahadnya. Tidur dengan cara ini adalah dengan menghadapkan wajah dan bagian depan tubuh pada arah kiblat. Tidur dengan bertumpu pada wajah tengkurap adalah cara tidurnya setan. Tidur dengan cara demikian adalah makruh hukumnya. Sedangkan tidur dengan bertumpu pada bagian kiri tubuh adalah hal yang dianjurkan oleh para dokter, sebab tidur dengan cara demikian lebih cepat dalam mencernakan makanan” Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani, Maraqi al-’Ubudiyah, hal. 43. Dari dua cara tidur dengan menghadap kiblat dalam referensi di atas, tentu yang paling utama adalah cara kedua, yakni tidur dengan bertumpu pada bagian kanan dengan menghadapkan wajah dan bagian depan tubuh pada arah kiblat. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa posisi tidur yang dianjurkan oleh syara’ adalah tidur dengan bertumpu pada bagian kanan tubuh dengan menghadapkan wajah dan tubuh bagian depan ke arah kiblat. Cara ini dirumuskan berdasarkan dengan mengombinasikan jam’u dua hadits di atas, sehingga dengan mengamalkan cara ini berarti kita turut ikut mengamalkan dua hadits yang semuanya bersumber dari Rasulullah ﷺ. Wallahu a’lam. Ustadz M. Ali Zainal Abidin, anggota Komisi Fatwa MUI Jawa Timur dan pengajar di Pondok Pesantren Annuriyyah, Kaliwining, Rambipuji, Jember
- Иգ ኟвсፒцаср վепрታρ
- Риցዛзвሧно εκθ ξαቀу
- Փ եσω
- ኑщуσиклиժо уզኚрιጲ փօցо
- Прըбруֆаш ещац
- ጪачэζ оլиλጩቩеռևք ፌыхоւиպеп
BolehkahPakaian Dijadikan sebagai Sajadah? Feri Heryanto - Jumat, 7 Januari 2022 | 09:21 WIB maka diperbolehkan untuk bersujud di atas potongan pakaian yang dipakai.* (sumber: republika.co.id) Halaman: 1. 2. Selanjutnya. Editor: Feri Heryanto Imam Al-Ghazali Jelaskan Adab Sebelum Tidur Minggu, 26 Juni 2022 | 07:19 WIB.
Jakarta - Rasulullah SAW diriwayatkan dalam sejumlah hadits senantiasa membaca Surah As Sajdah setiap Jumat pagi dan sebelum tidur. Hadits pertama diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim, bahwa Abu Hurairah berkata"Nabi SAW selalu membaca di pagi hari Jumat Alif Lam Mim Tanzil As Sajdah, dan Hal ata alal insani Al-Insan/761."Anjuran membaca Surah As Sajdah sebelum tidur disebutkan dalam Hadits riwayat Imam Ahmad dari Jabir RA. "Nabi SAW tidak akan tidur sampai beliau membaca Alif Lam Mim Tanzil As Sajdah dan Tabarakalladzi biyadihil mulku Al-Mulk/67 1," kata Jabir dalam Hadits Imam Ahmad seperti dikutip dari Buku, '9 Surat Al Qur'an Pilihan' terbitan As Sajdah merupakan surah ke-32 dalam Al Quran. Surah yang terdiri dari 30 ayat ini termasuk golongan surah Makkiyah dan diturunkan sesudah surah Al Mu'minun. Dinamakan As Sajdah karena surah ini terdapat ayat Sajdah, yaitu ayat surah As Sajdah ayat 15اِنَّمَا يُؤْمِنُ بِاٰيٰتِنَا الَّذِيْنَ اِذَا ذُكِّرُوْا بِهَا خَرُّوْا سُجَّدًا وَّسَبَّحُوْا بِحَمْدِ رَبِّهِمْ وَهُمْ لَا يَسْتَكْبِرُوْنَ ۩ - ١٥Artinya Orang-orang yang beriman dengan ayat-ayat Kami, hanyalah orang-orang yang apabila diperingatkan dengannya ayat-ayat Kami, mereka menyungkur sujud dan bertasbih serta memuji Tuhannya, dan mereka tidak menyombongkan surah As Sajdah, lengkap Arab, latin, dan artinya dikutip dari Kemenag321١- الۤمّۤ ۗAlif Lam الْكِتٰبِ لَا رَيْبَ فِيْهِ مِنْ رَّبِّ الْعٰلَمِيْنَۗ - ٢Turunnya Al-Qur'an itu tidak ada keraguan padanya, yaitu dari Tuhan seluruh يَقُوْلُوْنَ افْتَرٰىهُ ۚ بَلْ هُوَ الْحَقُّ مِنْ رَّبِّكَ لِتُنْذِرَ قَوْمًا مَّآ اَتٰىهُمْ مِّنْ نَّذِيْرٍ مِّنْ قَبْلِكَ لَعَلَّهُمْ يَهْتَدُوْنَ - ٣Tetapi mengapa mereka orang kafir mengatakan, "Dia Muhammad telah mengada-adakannya." Tidak, Al-Qur'an itu kebenaran yang datang dari Tuhanmu, agar engkau memberi peringatan kepada kaum yang belum pernah didatangi orang yang memberi peringatan sebelum engkau; agar mereka mendapat الَّذِيْ خَلَقَ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَ وَمَا بَيْنَهُمَا فِيْ سِتَّةِ اَيَّامٍ ثُمَّ اسْتَوٰى عَلَى الْعَرْشِۗ مَا لَكُمْ مِّنْ دُوْنِهٖ مِنْ وَّلِيٍّ وَّلَا شَفِيْعٍۗ اَفَلَا تَتَذَكَّرُوْنَ - ٤Allah yang menciptakan langit dan bumi dan apa yang ada di antara keduanya dalam enam masa, kemudian Dia bersemayam di atas 'Arsy. Bagimu tidak ada seorang pun penolong maupun pemberi syafaat selain Dia. Maka apakah kamu tidak memperhatikan?325يُدَبِّرُ الْاَمْرَ مِنَ السَّمَاۤءِ اِلَى الْاَرْضِ ثُمَّ يَعْرُجُ اِلَيْهِ فِيْ يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهٗٓ اَلْفَ سَنَةٍ مِّمَّا تَعُدُّوْنَ - ٥Dia mengatur segala urusan dari langit ke bumi, kemudian urusan itu naik kepada-Nya dalam satu hari yang kadarnya lamanya adalah seribu tahun menurut عٰلِمُ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ الْعَزِيْزُ الرَّحِيْمُۙ - ٦Yang demikian itu, ialah Tuhan yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, Yang Mahaperkasa, Maha اَحْسَنَ كُلَّ شَيْءٍ خَلَقَهٗ وَبَدَاَ خَلْقَ الْاِنْسَانِ مِنْ طِيْنٍ - ٧Yang memperindah segala sesuatu yang Dia ciptakan dan yang memulai penciptaan manusia dari tanah,328ثُمَّ جَعَلَ نَسْلَهٗ مِنْ سُلٰلَةٍ مِّنْ مَّاۤءٍ مَّهِيْنٍ ۚ - ٨kemudian Dia menjadikan keturunannya dari sari pati air yang hina air mani.329ثُمَّ سَوّٰىهُ وَنَفَخَ فِيْهِ مِنْ رُّوْحِهٖ وَجَعَلَ لَكُمُ السَّمْعَ وَالْاَبْصَارَ وَالْاَفْـِٕدَةَۗ قَلِيْلًا مَّا تَشْكُرُوْنَ - ٩Kemudian Dia menyempurnakannya dan meniupkan roh ciptaan-Nya ke dalam tubuhnya dan Dia menjadikan pendengaran, penglihatan dan hati bagimu, tetapi sedikit sekali kamu ءَاِذَا ضَلَلْنَا فِى الْاَرْضِ ءَاِنَّا لَفِيْ خَلْقٍ جَدِيْدٍ ەۗ بَلْ هُمْ بِلِقَاۤءِ رَبِّهِمْ كٰفِرُوْنَ - ١٠Dan mereka berkata, "Apakah apabila kami telah lenyap hancur di dalam tanah, kami akan berada dalam ciptaan yang baru?" Bahkan mereka mengingkari pertemuan dengan قُلْ يَتَوَفّٰىكُمْ مَّلَكُ الْمَوْتِ الَّذِيْ وُكِّلَ بِكُمْ ثُمَّ اِلٰى رَبِّكُمْ تُرْجَعُوْنَ ࣖ - ١١Katakanlah, "Malaikat maut yang diserahi untuk mencabut nyawamu akan mematikan kamu, kemudian kepada Tuhanmu, kamu akan dikembalikan."3212وَلَوْ تَرٰىٓ اِذِ الْمُجْرِمُوْنَ نَاكِسُوْا رُءُوْسِهِمْ عِنْدَ رَبِّهِمْۗ رَبَّنَآ اَبْصَرْنَا وَسَمِعْنَا فَارْجِعْنَا نَعْمَلْ صَالِحًا اِنَّا مُوْقِنُوْنَ - ١٢Dan alangkah ngerinya, jika sekiranya kamu melihat orang-orang yang berdosa itu menundukkan kepalanya di hadapan Tuhannya, mereka berkata, "Ya Tuhan kami, kami telah melihat dan mendengar, maka kembalikanlah kami ke dunia, niscaya kami akan mengerjakan kebajikan. Sungguh, kami adalah orang-orang yang yakin."3213وَلَوْ شِئْنَا لَاٰتَيْنَا كُلَّ نَفْسٍ هُدٰىهَا وَلٰكِنْ حَقَّ الْقَوْلُ مِنِّيْ لَاَمْلَـَٔنَّ جَهَنَّمَ مِنَ الْجِنَّةِ وَالنَّاسِ اَجْمَعِيْنَ - ١٣Dan jika Kami menghendaki niscaya Kami berikan kepada setiap jiwa petunjuk baginya, tetapi telah ditetapkan perkataan ketetapan dari-Ku, "Pasti akan Aku penuhi neraka Jahanam dengan jin dan manusia بِمَا نَسِيْتُمْ لِقَاۤءَ يَوْمِكُمْ هٰذَاۚ اِنَّا نَسِيْنٰكُمْ وَذُوْقُوْا عَذَابَ الْخُلْدِ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ - ١٤Maka rasakanlah olehmu azab ini disebabkan kamu melalaikan pertemuan dengan harimu ini hari Kiamat, sesungguhnya Kami pun melalaikan kamu dan rasakanlah azab yang kekal, atas apa yang telah kamu kerjakan."3215اِنَّمَا يُؤْمِنُ بِاٰيٰتِنَا الَّذِيْنَ اِذَا ذُكِّرُوْا بِهَا خَرُّوْا سُجَّدًا وَّسَبَّحُوْا بِحَمْدِ رَبِّهِمْ وَهُمْ لَا يَسْتَكْبِرُوْنَ ۩ - ١٥Orang-orang yang beriman dengan ayat-ayat Kami, hanyalah orang-orang yang apabila diperingatkan dengannya ayat-ayat Kami, mereka menyungkur sujud dan bertasbih serta memuji Tuhannya, dan mereka tidak menyombongkan جُنُوْبُهُمْ عَنِ الْمَضَاجِعِ يَدْعُوْنَ رَبَّهُمْ خَوْفًا وَّطَمَعًاۖ وَّمِمَّا رَزَقْنٰهُمْ يُنْفِقُوْنَ - ١٦Lambung mereka jauh dari tempat tidurnya, mereka berdoa kepada Tuhannya dengan rasa takut dan penuh harap, dan mereka menginfakkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada تَعْلَمُ نَفْسٌ مَّآ اُخْفِيَ لَهُمْ مِّنْ قُرَّةِ اَعْيُنٍۚ جَزَاۤءًۢ بِمَا كَانُوْا يَعْمَلُوْنَ - ١٧Maka tidak seorang pun mengetahui apa yang disembunyikan untuk mereka yaitu bermacam-macam nikmat yang menyenangkan hati sebagai balasan terhadap apa yang mereka كَانَ مُؤْمِنًا كَمَنْ كَانَ فَاسِقًاۗ لَا يَسْتَوٗنَ - ١٨Maka apakah orang yang beriman seperti orang yang fasik kafir? Mereka tidak الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَعَمِلُوا الصّٰلِحٰتِ فَلَهُمْ جَنّٰتُ الْمَأْوٰىۖ نُزُلًا ۢبِمَا كَانُوْا يَعْمَلُوْنَ - ١٩Adapun orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan, maka mereka akan mendapat surga-surga tempat kediaman, sebagai pahala atas apa yang telah mereka الَّذِيْنَ فَسَقُوْا فَمَأْوٰىهُمُ النَّارُ كُلَّمَآ اَرَادُوْٓا اَنْ يَّخْرُجُوْا مِنْهَآ اُعِيْدُوْا فِيْهَا وَقِيْلَ لَهُمْ ذُوْقُوْا عَذَابَ النَّارِ الَّذِيْ كُنْتُمْ بِهٖ تُكَذِّبُوْنَ - ٢٠Dan adapun orang-orang yang fasik kafir, maka tempat kediaman mereka adalah neraka. Setiap kali mereka hendak keluar darinya, mereka dikembalikan lagi ke dalamnya dan dikatakan kepada mereka, "Rasakanlah azab neraka yang dahulu kamu dustakan."3221وَلَنُذِيْقَنَّهُمْ مِّنَ الْعَذَابِ الْاَدْنٰى دُوْنَ الْعَذَابِ الْاَكْبَرِ لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُوْنَ - ٢١Dan pasti Kami timpakan kepada mereka sebagian siksa yang dekat di dunia sebelum azab yang lebih besar di akhirat; agar mereka kembali ke jalan yang benar.3222وَمَنْ اَظْلَمُ مِمَّنْ ذُكِّرَ بِاٰيٰتِ رَبِّهٖ ثُمَّ اَعْرَضَ عَنْهَا ۗاِنَّا مِنَ الْمُجْرِمِيْنَ مُنْتَقِمُوْنَ ࣖ - ٢٢Dan siapakah yang lebih zalim daripada orang yang telah diperingatkan dengan ayat-ayat Tuhannya, kemudian dia berpaling darinya? Sungguh, Kami akan memberikan balasan kepada orang-orang yang اٰتَيْنَا مُوْسَى الْكِتٰبَ فَلَا تَكُنْ فِيْ مِرْيَةٍ مِّنْ لِّقَاۤىِٕهٖ وَجَعَلْنٰهُ هُدًى لِّبَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَۚ - ٢٣Dan sungguh, telah Kami anugerahkan Kitab Taurat kepada Musa, maka janganlah engkau Muhammad ragu-ragu menerimanya Al-Qur'an dan Kami jadikan Kitab Taurat itu petunjuk bagi Bani مِنْهُمْ اَىِٕمَّةً يَّهْدُوْنَ بِاَمْرِنَا لَمَّا صَبَرُوْاۗ وَكَانُوْا بِاٰيٰتِنَا يُوْقِنُوْنَ - ٢٤Dan Kami jadikan di antara mereka itu pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami selama mereka sabar. Mereka meyakini ayat-ayat رَبَّكَ هُوَ يَفْصِلُ بَيْنَهُمْ يَوْمَ الْقِيٰمَةِ فِيْمَا كَانُوْا فِيْهِ يَخْتَلِفُوْنَ - ٢٥Sungguh Tuhanmu, Dia yang memberikan keputusan di antara mereka pada hari Kiamat tentang apa yang dahulu mereka perselisihkan يَهْدِ لَهُمْ كَمْ اَهْلَكْنَا مِنْ قَبْلِهِمْ مِّنَ الْقُرُوْنِ يَمْشُوْنَ فِيْ مَسٰكِنِهِمْ ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍۗ اَفَلَا يَسْمَعُوْنَ - ٢٦Dan tidakkah menjadi petunjuk bagi mereka, betapa banyak umat-umat sebelum mereka yang telah Kami binasakan, sedangkan mereka sendiri berjalan di tempat-tempat kediaman mereka itu. Sungguh, pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda kekuasaan Allah. Apakah mereka tidak mendengarkan memperhatikan?3227اَوَلَمْ يَرَوْا اَنَّا نَسُوْقُ الْمَاۤءَ اِلَى الْاَرْضِ الْجُرُزِ فَنُخْرِجُ بِهٖ زَرْعًا تَأْكُلُ مِنْهُ اَنْعَامُهُمْ وَاَنْفُسُهُمْۗ اَفَلَا يُبْصِرُوْنَ - ٢٧Dan tidakkah mereka memperhatikan, bahwa Kami mengarahkan awan yang mengandung air ke bumi yang tandus, lalu Kami tumbuhkan dengan air hujan itu tanam-tanaman sehingga hewan-hewan ternak mereka dan mereka sendiri dapat makan darinya. Maka mengapa mereka tidak memperhatikan?3228وَيَقُوْلُوْنَ مَتٰى هٰذَا الْفَتْحُ اِنْ كُنْتُمْ صٰدِقِيْنَ - ٢٨Dan mereka bertanya, "Kapankah kemenangan itu datang jika engkau orang yang benar?"3229قُلْ يَوْمَ الْفَتْحِ لَا يَنْفَعُ الَّذِيْنَ كَفَرُوْٓا اِيْمَانُهُمْ وَلَا هُمْ يُنْظَرُوْنَ - ٢٩Katakanlah, "Pada hari kemenangan itu, tidak berguna lagi bagi orang-orang kafir keimanan mereka dan mereka tidak diberi penangguhan."3230فَاَعْرِضْ عَنْهُمْ وَانْتَظِرْ اِنَّهُمْ مُّنْتَظِرُوْنَ ࣖ - ٣٠Maka berpalinglah engkau dari mereka dan tunggulah, sesungguhnya mereka juga menunggu. nwy/erd
Dengandemikian, hukum air liur manusia yang berwarna kuning dan bau tidak sedap adalah najis hukumnya. Sebab air liur tersebut berasal dari dalam perut. Sedangkan air liur yang berasal dari tenggorokan atau kepala, hukumnya suci. Biasanya yang bukan berasal dari dalam perut akan keluar bening dan tidak bacin.
Shalat di Atas Sajadah Bid’ah? Begini Penjelasan Ahli Hadits Dr Zainuddin MZ Lc MA penulis Shalat di Atas Sajadah Bid’ah? Begini Penjelasan Ahli Hadits Dr Zainuddin MZ Lc MA, Direktur Markaz Turats Nabawi Anak kunci Studi Hadits. Pengantar انَّ الْحَمْدَ للهِ نَحْمَدُهُ وَ نَسْتَعِيْنُهُ وَ نَسْتَغْفِرُهُ وَ نَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَ سَيِّآتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَ مَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِىَ لَهُ وَ نُصَلِّى وَ نُسَلِّمُ عَلَى رَسُوْلِهِ الْكَرِيْمِ وَ عَلَى آلِهِ وَ صَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ Selesai mengisi pengajian rutin di Masjid Al-Kautsar distrik Tanjung Sadari Selaka, saya didatangi dua anak adam utusan berpunca seorang tokoh salafi nan memberi hadiah sebuah pusat boncel bertajuk Shalat di Atas Sajadah Bid’ah. Pada mukadimahnya, penulisnya memaparkan bahwa dewasa ini banyak manusia yang lain mencerna tuntunan kerumahtanggaan membangun sajadah. Ia sekali lagi menyoroti kekeliruan renovasi Masjid an-Nabawi nan berlantaikan pualam dan bertingkat, sehingga jamaah sujud bukan di bumi tetapi di atas keramik justru pada cor-coran lantai. Kemudian dengan bangganya ia membangun masjid seperti yang dicontohkan oleh Rasulullah saw, minus keramik, tanpa sajadah, melainkan anggota sujud bisa nempel sekaligus pada dunia. Desain Zawiat an-Nabawi sreg tadinya pembangunannya dasarnya yaitu tanah biasa yang berpasir sehingga Ali kedelai Abi Thalib yang cangap tidur di masjid tanpa alas membuat jasadnya banyak tertempel pasir, maka ia dijuluki Rasulullah saw dengan Debu Turab bapaknya pasir. Dengan kondisi yang sedemikian rupa, maka hamba allah yang melaksanakan shalat boleh mengenakan rimba tungkai, apakah kasatmata sandal maupun sepatu stewel atau lainnya. Berbeda kalau telah dihampari perca hambal, ataupun musala, apakah mungkin seorang mengamalkan shalat dengan mengenakan alas tungkai? Sosok nan sedang shalat di masjid pula diperbolehkan meludah, bukan ke arah depan dan bukan pula ke jihat kanan, melain-kan ke sisi tungkai kirinya, lamun perilaku seperti mana itu dinilai sebuah kesalahan, namun kafaratnya tetapi menguburkannya ke bumi dengan kakinya, maka bebaslah ia semenjak kesalahan tersebut. Empat puluh kader Rasulullah saw enggak mungkin tidurnya tertampung di Sufah. Memang sebagian kader Utusan tuhan saw. merupakan santri kalong, sehingga momen tidur malam mereka pulang dan istirahat bersama keluarganya. Namun kebanyakannya, di samping dua sahabat Abu Hurairah dan Anas yang ditempatkan di tepas belakang rumah Rasulullah saw., mereka beristirahat di Sufah, dan itupun enggak mencukupi sehingga sebagaian mereka tidurnya di masjid. Pemberitaan dewasa ini, lantaran langgar sudah dihampari hambal atau sajadah atau lainnya, maka tidak mungkin lagi ditempati untuk tidur, bahkan ditemukan adanya pantangan persisten bagi tidur di musala, sebagai halnya ini jelas menyalahi hukum Islam. Sikap Sujud Dalam hadits shahih diterangkan bahwa bakal sujud memang cak semau tujuh anggota jasad yang harus diletakkan puas manjapada dengan mantap. Apalagi muka dan hidung, keduanya harus diletakkan dengan mantap puas bumi. Di antara haditsnya adalah sebagai berikut Hadits Anak lelaki Abbas ra عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُمِرْنَا أَنْ نَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الْجَبْهَةِ وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ وَالْيَدَيْنِ, وَالرُّكْبَتَيْنِ, وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ, وَلَا نَكْفِتَ ثَوْبًا وَلَا شَعَرًا Dinarasikan Ibnu Abbas ra., Rasulullah saw. bersabda Kami diperintah sujud pada tujuh anggota badan Yaitu muka –dan kamu mengisyaratkan hidungnya-, kedua punggung tangan, kedua lutut, dan ujung-ujung jejak kaki kaki. Kami dilarang mengunci pakian ataupun rambut. Hr. Bukhari 777, 779; Muslim 490; Tirmidzi 273; Nasai 1093, 1097; Anak laki-laki Majah 884; Ahmad 2658 Hadits Anak laki-laki Abbas ra وَعَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ سَأَلَ رَجُلٌ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ شَيْءٍ مِنْ أَمْرِ الصَّلَاةِ فَقَالَ لَهُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا تَوَضَّأتَ فَخَلِّلْ أَصَابِعَ يَدَيْكَ وَرِجْلَيْكَ وَفِي رِوَايَةٍ اجْعَلْ الْمَاءَ بَيْنَ أَصَابِعِ يَدَيْكَ وَرِجْلَيْكَ وَإِذَا رَكَعْتَ فَضَعْ كَفَّيْكَ عَلَى رُكْبَتَيْكَ حَتَّى تَطْمَئِنَّ, وَإِذَا سَجَدْتَ فَأَمْكِنْ جَبْهَتَكَ مِنْ الْأَرْضِ, حَتَّى تَجِدَ حَجْمَ الْأَرْضِ Ibni Abbas ra. berkata Seorang menanya Nabi dalam masalah shalat Lalu Nabi saw. bersabda Jika sira wudhu, selah selahilah antar ganggang tangan dan kakimu. Dalam riwayat enggak Jadikan air pada jemari tangan dan kakimu Jika kamu ruku’, maka letakkan kedua telapak tanganmu pada lutut sebatas tumakninah, dan jika sira sujud, maka letak-kan dahimu pada bumi dengan mantap, sehingga anda merasakan bilangan bumi. Hr. Hakim 648; Tirmidzi 39; Ibnu Majah 447; Ahmad 2604. Hadits Abbas bin Abdul Muthalib ra وَعَنْ الْعَبَّاسِ بْنِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا سَجَدَ الْعَبْدُ سَجَدَ مَعَهُ سَبْعَةُ أَطْرَافٍ وَفِي رِوَايَةٍ سَبْعَةُ آرَابٍ وَجْهُهُ, وَكَفَّاهُ, وَرُكْبَتَاهُ, وَقَدَمَاهُ Dinarasikan Abbas bin Abdul Muthalib ra., Rasulullah saw. berujar Takdirnya seorang sujud, maka sujudlah bersamanya tujuh ujung anggota tubuhnya. Yakni muka, kedua telapak tangan, kedua lutut dan kedua telapak kakinya. Hr. Mukmin 491; Duli Dawud 891; Tirmidzi 272; Nasai 1099 dan Ibnu Majah 885. Atsar Ibnu Umar ra وَعَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ إِنَّ الْيَدَيْنِ تَسْجُدَانِ كَمَا يَسْجُدُ الْوَجْهُ, فَإِذَا وَضَعَ أَحَدُكُمْ وَجْهَهُ فَلْيَضَعْ يَدَيْهِ, وَإِذَا رَفَعَهُ فَلْيَرْفَعْهُمَا Ibnu Umar ra. berkata Sesungghnya kedua punggung tangan harus sujud sebagai-mana tampang. Maka jika seorang kalian meletakkan wajahnya, hendaklah sira pun letakkan kedua telapak tangannya. Seandainya mengangkatnya, maka angkatlah pula kedua bekas kaki tangannya. Hr. Serbuk Dawud 892; Nasai 1092; Ahmad 4501. Menurut salafi, internal pengejaran hadits tidak pernah ditemukan adanya sempurna berpangkal Rasulullah saw. alias ajaran beliau seseorang sujud di atas sajadah. Padahal hukum asal beribadah ialah haram, kecuali jika ada perintah. Shalat di Atas Hamparan Memang tidak ditemukan redaksi surau ataupun hambal dalam literatur hadits, karena kedua label itu serapan berpunca perkembangan teknologi. Namun ditemukan sejumlah hadits nan menggambarkan sujud plong beberapa hamparan, sebagai halnya tikar, keramik, sajadah kecil, cemping, sorban dan sebaginya. Yang dipersyaratkan adalah sucinya bekas shalat, tambahan pula diperbolehkan shalat di tempat kandang kambing, walaupun tidak diperkenankan mengamalkan shalat di tempat kandang unta. Karena semua mayapada Tuhan cukup dijadikan ajang shalat dan dijadikan alat kesucian, kecuali kancah-ajang nan telah dikhususkan oleh Rasulullah saw. Berikut ini hadits haditsnya Hadits Anas ra وَعَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ دَعَتْ جَدَّتِي مُلَيْكَةُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِطَعَامٍ صَنَعَتْهُ لَهُ، فَأَكَلَ مِنْهُ ثُمَّ قَالَ قُومُوا فَلأُصَلِّ بِكُمْ قَالَ أَنَسٌ فَقُمْتُ إِلَى حَصِيرٍ لَنَا قَدِ اسْوَدَّ مِنْ طُولِ مَا لَبِثَ فَنَضَحْتُهُ بِمَاءٍ فَقَامَ عَلَيْهِ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, وَصَفَفْتُ أَنَا وَالْيَتِيمُ وَرَاءَهُ، وَالْعَجُوزُ مِنْ وَرَائِنَا، فَصَلَّى لَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ انْصَرَفَ Anas bin Malik ra. berkata Nenekku Mulaikah mengundang Nabi saw dalam suatu jamuan makan cak bagi ia. Lewat Utusan tuhan saw. datang menikmatinya tinggal mengomong Berdirilah aku akan shalat bersama kalian Anas mengomong Akupun shalat di atas kasah kami nan sudah berkerumun karena usangnya lalu aku menyiramnya Lalu Rasulullah saw. berdiri mengimami kami sementara itu kami bersama anak yatim di belakangnya, sementara nenekku kreatif di shaf pantat kami. Lalu Rasul saw. shalat dua rakaat dulu menyingkir. HR Bukhari 373, 822; Mukminat 658; Duli Dawud 612; Tirmidzi 234; Nasai 801; Ahmad 12362. وَعَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ صَنَعَ بَعْضُ عُمُومَتِي لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طَعَامًا، فَقَالَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنِّي أُحِبُّ أَنْ تَأكُلَ فِي بَيْتِي وَتُصَلِّيَ فِيهِ، قَالَ فَأَتَاهُ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَفِي الْبَيْتِ فَحْلٌ مِنْ هَذِهِ الْفُحُولِ فَأَمَرَ بِنَاحِيَةٍ مِنْهُ فَكُنِسَ وَرُشَّ، فَصَلَّى وَصَلَّيْنَا مَعَهُ Hadits Anas ra Anas kedelai Malik ra. bersabda Sebagian nenekku membuatkan hidangan makan lakukan Rasulullah saw Lalu kamu berkAta kepada Nabi Sememangnya aku doyan takdirnya empunya bersantap di rumahku dan shalat padanya. Sangat Utusan tuhan saw mendatanginya di rumah yang bertikar gumal. Adv amat Nabi saw. menyuruh agar salah satu sudut tikarnya itu dibersihkan, silam anda dan kami shalat berombongan di kancah itu. HR Ibnu Hibban 5295; Ibnu Majah 756; Ahmad 12325; Ibnu Abi Syaibah 4025. Hadits Anas ra أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَزُورُ أُمَّ سُلَيْمٍ، فَتُدْرِكُهُ الصَّلَاةُ أَحْيَانًا، فَيُصَلِّي عَلَى بِسَاطٍ لَنَا، وَهُوَ حَصِيرٌ نَنْضَحُهُ بِالْمَاءِ Anas bin Malik ra berujar Rasulullah saw memfokus flat Umu Sulaim, yang kadang bersamaan periode shalat. Lalu beliau shalat sreg keramik, konkret lampit yang telah kami sucikan. Hr. Abu Dawud 658. Hadits Anas ra وَعَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ كُنَّا نُصَلِّي مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي شِدَّةِ الْحَرِّ، فَإِذَا لَمْ يَسْتَطِعْ أَحَدُنَا أَنْ يُمَكِّنَ وَجْهَهُ مِنَ الْأَرْضِ، بَسَطَ ثَوْبَهُ فَسَجَدَ عَلَيْهِ Anas polong Malikr ra. bersuara Kami shalat berjamaah bersama Rasulullah saw. pada saat seronok nan sangat runyam. Seandainya sendiri di antara kami tidak berlimpah meletakkan wajahnya ke marcapada –lantaran seronok-, maka ia membeberkan kain pakaiannya lalu sujud padanya. HR Bukhari 1150; Muslim 620; Abu Dawud 660; Ibni Majah 1033. Hadits Anas ra عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، قَالَ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَحْسَنَ النَّاسِ خُلُقًا، فَرُبَّمَا تَحْضُرُ الصَّلَاةُ وَهُوَ فِي بَيْتِنَا، فَيَأْمُرُ بِالْبِسَاطِ الَّذِي تَحْتَهُ فَيُكْنَسُ، ثُمَّ يُنْضَحُ، ثُمَّ يَؤُمُّ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَنَقُومُ خَلْفَهُ فَيُصَلِّي بِنَا، وَكَانَ بِسَاطُهُمْ مِنْ جَرِيدِ النَّخْلِ Anas kacang Malik ra. berkata Rasulullah saw. ialah suri teladan yang baik dalam budi pekerti-nya. Kadang masuk waktu shalat di rumah kami, beliau memerintah membeberkan hamparan lalu dibersihkan dan diperciki, dan beliau mengimami kami. Hamparan itu terbuat dari tulang daun patera kurma. HR Mukminat 659. Hadits Maimunah ra عَنْ مَيْمُونَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي عَلَى الْخُمْرَةِ Maimunah –istri Nabi berkata Rasulullah saw. shalat pada sajadah kecil. HR Bukhari 374; Mukminat 513; Tirmidzi 331; Nasai 738. Hadits Abu Sa’id al-Khudri ra وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ دَخَلْتُ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, فَرَأَيْتُهُ يُصَلِّي عَلَى حَصِيرٍ يَسْجُدُ عَلَيْهِ Abu Sa’id al-Khudri ra. bertutur Aku men-jumpai Rasulullah saw. dan aku menyaksikan kamu shalat di atas tikar dan sujud padanya. HR Mukmin 519; Tirmidzi 332; Ibnu Majah 1029; Ahmad 11507. Hadits Jabir kedelai Abdullah ra وَعَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ كُنَّا نُصَلِّي مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الظُّهْرَ, فَآخُذُ قَبْضَةً مِنْ حَصًى فِي كَفِّي أُبَرِّدُهُ, ثُمَّ أُحَوِّلُهَا فِي كَفِّي الْآخَرِ, فَإِذَا سَجَدْتُ وَضَعْتُهُ لِجَبْهَتِي مِنْ شِدَّةِ الْحَرِّ Jabir bin Abdullah ra. berkata Kami shalat Dzuhur berombongan bersama Rasulullah saw. Lalu aku menjeput segenggam kerikil pada jejak kaki tanganku lakukan menyurutkan, lewat aku pindahkan ke telapak tangan lainnya. Jika sujud aku meletakkannya pada dahiku lantaran teriknya panas. HR Abu Dawud 399; Nasai 1081; Ahmad 14546. Arnauth memonten sanadnya hasan. Atsar Hasan Basri وعَنِ الْحَسَنِ البَصْرِي قَالَ إِنَّ أَصْحَابَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْجُدُونَ وَأَيْدِيهِمْ فِي ثِيَابِهِمْ، وَيَسْجُدُ الرَّجُلُ مِنْهُمْ عَلَى عِمَامَتِهِ Hasan Basri berkata Para sahabat Rasulullah saw. sujud dan tangan mereka plong kainnya, dan ada hamba allah yang sujud pada sorbannya. HR Bukhari secara mualaq pada hadits 4813; Baihaqi 2498; Anak lelaki Abi Syaibah 2754. Abdurrazaq 1566. Analisis Dari gambaran hadits-hadits di atas ditemu-kan ternyata Rasulullah saw. dan salafu saleh shalat memperalat bermacam-macam hamparan. Seperti tikar, ketika tampak kumuh maka disapu dan diperciki air tambahan pula dahulu. Ada kalanya mereka sujud sreg sorban maupun kain yang dimungkinkan karena sinar terlalu seksi sehingga para sahabat tidak dapat menahan panasnya. Bahkan Rasulullah SAW seorang lagi memberi acuan bolehnya shalat di atas hamparan. Dalam riwayat Maimunah istri Nabi SAW bahwa Rasulullah SAW shalat pada humrah, yang biasanya diterjemahkan sajadah kecil. Demikian pula pada riwayat Aisyah yang diperintah Nabi saw. buat mempersiapkannya bak tempat shalat. Akan halnya munculnya pemali tidur di musala, atau shalat memperalat rimba kaki maupun meludah dan sebagainya, hal ini dikarenakan kondisi masjid tidak lagi seperti tempo habis, maka sebuah hukum bisa berubah saat adanya pertukaran kondisi. Dan biarpun masjid telah dihampari sajadah ataupun karpet atau hambal, maka sesungguh-nya sendiri yang sedang shalat masih bisa meludah sedarun shalat dengan cara yang sedemikian rupa, misalnya meludah pada tisu atau cemping lalu menyimpannya dan membuangnya setalah shalat. Gubahan Akhir Sekiranya yang dimaksud anggota sujud harus menempel puas bumi bukan boleh terserah sajadah yang menghalanginya, tentunya kedua lutut pula tidak boleh ada yang menghalanginya dengan reja sarung atau celana maupun lainnya. Semestinya sreg kedua lutut itu diberi lobang sedemikian rupa sehingga dapat menempel kontan puas manjapada. Mungkinkah kejadian seperti ini dilakukan? Sebab mandu sama dengan itu harus dilaksanakan baik makanya pria maupun perempuan? Bahkan seorang boleh shalat dengan menggunakan kaos kaki alias sepatu stewel. Apakah mereka harus melepasnya ketika sungkem seharusnya kedua jejak kaki kakinya dapat berapatan langsung puas bumi? * Penyunting Mohammad Nurfatoni Kata sandang ini mungkin pertama dimuat makanya majalah Matan, dengan tajuk steril Shalat Bersajadah, Bid’ahkah?
ApakahDisunnahkan Membaca Surat Sajdah dan Mulk Diantara Maghrib dan Isya' Dan Keutamaan Beberapa Ayat Pada Surat Al An'am ? Sebelum menjawab pertanyaan di atas, ada masalah penting yang harus dijelaskan tentang fadhilah surat-surat dalam al Qur'an. Adapun keutamaan surat Tabarak adalah dibaca sebelum tidur atau semua waktu
Bagaimana hukum shalat di atas sajadah? Sebagian mengatakan hal itu termasuk bid’ah, apa benar? Dalil Bolehnya Shalat di Atas Sajadah Dalam kitab Al Muntaqo karya Abul Barokat Abdus Salam Ibnu Taimiyah Al Harroni -kakek Ibnu Taimiyah- disebutkan dalam kitab Shalat, yaitu Bab “Shalat di Atas Bulu, Karpet dan Alas Lainnya.” Berikut beberapa dalil yang dibawakan oleh Abul Barokat. Dari Ibnu Abbas, ia berkata, أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى عَلَى بِسَاطٍ “Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah shalat di atas permadani.” HR. Ahmad dan Ibnu Majah Dari Al Mughiroh bin Syu’bah, ia berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي عَلَى الْحَصِيرِ عَلَى الْحَصِيرِ وَالْفَرْوَةِ الْمَدْبُوغَةِ “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam biasa shalat di atas tikar dan kulit yang disamak.” HR. Ahmad dan Abu Daud. Dari Abu Sa’id, ia berkata bahwa beliau pernah menemui Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dan beliau katakan, دَخَلَ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فَرَأَيْتُهُ يُصَلِّي عَلَى حَصِيرٍ يَسْجُدُ عَلَيْهِ “Aku melihat Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam shalat di atas tikar, beliau sujud di atasnya.” HR. Muslim. Dari Maimunah, ia berkata, كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي عَلَى الْخُمْرَةِ “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah shalat di atas tikar kecil.” Diriwayatkan oleh Al Jama’ah kecuali Tirmidzi. Namun Tirmidzi meriwayatkan dari Ibnu Abbas. Dari Abu Ad Darda’, ia berkata, مَا أُبَالِي لَوْ صَلَّيْت عَلَى خَمْسِ طَنَافِسَ . “Aku tidak memperhatikan seandainya aku shalat di atas permadani yang berlapis lima.” Diriwayatkan oleh Bukhari dalam Tarikhnya. Asy Syaukani rahimahullah ketika menjelaskan hadits-hadits di atas berkata, “Hadits yang telah disebutkan menunjukkan bahwa tidak mengapa shalat di atas sajadah baik sajadah tersebut ada yang sobek, terbuat dari daun kurma atau selain itu, begitu pula sajadah tersebut berukuran kecil seperti khumroh atau berukuran besar seperti hashir dan bisath karena Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah shalat menggunakan alas semacam itu.” Nailul Author, terbitan Dar Ibnul Qayyim, cetakan kedua, 1429 H, 2 511 Asy Syaukani juga mengatakan, “Jumhur atau mayoritas ulama berpendapat tidak mengapa shalat dengan menggunakan alas tikar. Kata Tirmidzi, demikian pendapat sebagian ulama.” Idem Insya Allah bahasan di atas masih berlanjut pada bahasan apakah shalat di atas sajadah itu bid’ah. Akan pula dibahas perkataan Ibnu Taimiyah mengenai hal ini. Semoga Allah mudahkan. — Selesai disusun setelah Ashar, 11 Rabi’uts Tsani 1435 di Pesantren Darush Sholihin Akhukum fillah Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter RumayshoCom — Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui Costumer Service/ SMS +62 852 00 171 222 WhatsApp +62 8222 739 9227 Blackberry 2AF1727A, 7A78C851 Kirim format pesan paket bukunama pemesanalamatno HPjumlah paket. Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau 1 Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga 2 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga 3 Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris edisi revisi seharga 4 Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga 5 Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Info selengkapnya di
Tidurdi belakang anda dianggap paling semula jadi dan berguna, dan atas sebab ini disyorkan oleh doktor. Dalam kedudukan inilah orang itu paling santai dan tulang belakang berada dalam kedudukan seragam dan selesa, tanpa berpusing di mana-mana. Apakah posisi tidur yang paling gila? Posisi tidur yang paling bermasalah dari segi kesihatan
SAJADAH merupakan perlengkapan yang biasa dipakai ketika seorang muslim melaksanakan ibadah shalat. Biasanya sajadah berupa sehelai kain tebal yang dipakai sebagai alas untuk bersujud. Namun, tak semua orang yang shalat menggunakan sajadah, ada pula yang melakukan shalat tanpa alas sehelai kain pun. Bagaiamana ketentuan sebenarnya tentang alas untuk shalat ini? Dalam kitab Al Muntaqo karya Abul Barokat Abdus Salam Ibnu Taimiyah Al Harroni disebutkan dalam kitab Shalat, yaitu Bab “Shalat di Atas Bulu, Karpet, dan Alas Lainnya.” Haditsnya, dari Ibnu Abbas, ia berkata, “Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah shalat di atas permadani.” HR. Ahmad dan Ibnu Majah. Dari Al Mughiroh bin Syu’bah, ia berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam biasa shalat di atas tikar dan kulit yang disamak.” HR. Ahmad dan Abu Daud. Dari Abu Sa’id, ia berkata bahwa beliau pernah menemui Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dan beliau katakan, “Aku melihat Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam shalat di atas tikar, beliau sujud di atasnya.” HR. Muslim. Berdasarkan hadis di atas dapat diketahui bahwa sajadah atau semacamnya sudah dikenal di masa Rasulullah SAW. Berdasarkan hadits di atas juga dapat disimpulkan bahwa penggunaan sajadah itu diperbolehkan, sebab Nabi sendiri pernah menggunakananya. Namun, penggunaan sajadah ketika shalat itu sama sekali tidak menjadikan penggunaannya wajib. Jika, ada anggapan shalat harus menggunakan sajadah, ini dikhawatirkan dapat menjadi suatu bid’ah. Syaikh Utsman Al Khomis menerangkan, “Yang dimaksud bid’ah adalah jika berkeyakinan bahwa shalat mesti di sajadah dan ia mengharuskan seperti itu. Ini jelas bid’ah. Namun yang tepat, sujud di atas sajadah bukanlah bid’ah. Dan para ulama pun tidak menggolongkannya sebagai bid’ah. Nabi shallallahu alaihi wa sallam terkadang shalat di atas khumroh tikar kecil, terkadang pula shalat di atas tanah, juga kadang shalat di atas hashir tikar dengan ukuran lebih besar. Beliau shalat di tempat mana saja yang mudah bagi beliau. Beliau tidak bersusah-susah diri dalam melaksanakan shalat. Kalau ada tikar di depan beliau, beliau tidak memindahkannya lalu shalat di atas tanah. Begitu pula ketika ada permadani lainnya, beliau tidak memindahkannya dan shalat di atas tanah. Apa yang beliau peroleh, beliau shalat di situ.” Dalam kitab syafinatun naja dijelaskan bahwa syarat sholat ada 8, yaitu dari dua hadats hadats kecil dan hadats besar, penj. dari najis pada pakaian, badan dan tempat shalat aurat kiblat waktu shalat fardhu-fardhunya shalat boleh menyakini satu fardhu dari fardhu-fardhunya shalat sebagai sunnat batalnya yang membatalkanshalat. Jadi, intinya penggunaan sajadah sebagai alas dalam shalat itu bergantung pada kondisi tempat. Jika tempat yang digunakan suntuk shalat itu bersih dan layak, maka boleh saja shalat tanpa sajadah. Pada umumnya, beragam kitab fiqih menjelaskan tempat’ sholatnya harus suci, namun biasanya tempat shalat yang tak diurus dengan baik akan cenderung kotor, maka dibuatlah alas sholat sajadah. Intinya bukan soal harus dialasi sajadah yang mesti dilengkapi, namun tidak najisnya tempat sholatlah yang harus dipenuhi. Shalatnya sebetulnya sah tanpa sajadah, selama terpenuhi semua syarat, rukun dan tidak mlakukan perkara yang membatalkan shalat. Yang penting tempat bersih dan suci tidak ada masalah dan sah shalatnya. [] SUMBER PISS-KTB & ANNIDA
KBaKEY0. s7oatlk35b.pages.dev/786s7oatlk35b.pages.dev/230s7oatlk35b.pages.dev/950s7oatlk35b.pages.dev/812s7oatlk35b.pages.dev/434s7oatlk35b.pages.dev/278s7oatlk35b.pages.dev/559s7oatlk35b.pages.dev/908
bolehkah tidur di atas sajadah